MKD Anggap Kinerjanya Telah Baik
Hari terakhir, di masa sidang III tahun 2015/2016, Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD) melaporkan kepada masyarakat tentang kinerjanya. Ada 5 komunikasi dengan masyarakat berupa surat-surat pengaduan.
Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan bahwa masa persidangan III sudah dapat dilalui dengan baik, selalu ada dinamika tetapi tidak seseru masa persidangan sebelumnya. “ Pengaduan dari masyarakat berkurang secara kuantitatif. Ada 5 komunikasi dengan masyarakat berupa surat-surat pengaduan, yang menunjukkan kepedulian masyarakat. Tentu kami bekerja sesuai dengan tata beracara yang ada, diverifikasi administrative, pemeriksaan alat dan barang bukti pendukung,” kata Surahman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, dari 5 surat dari masyarakat itu, ada 1 yang sifatnya himbauan terkait dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR sebagai pejabat publik.
Himbauan tersebut agar MKD mengingatkan kepada para anggota yang belum menyerahlan LHKPN agar secepatnya menyelesaikan kewajibannya. Karena itu wajib secara UU, nanti kalau tidak dilaksanakan ketentuan UU nanti akan melanggar etika.
“Bagus sekali himbauan dari KPK itu. Kami MKD diawal masa sidang ke IV akan membuat edaran pada masing-masing anggota DPR untuk mengingatkan barang kali ada yang lupa atau karena kesibukan belum sempat menyerahkan laporan LHKPN,” katanya.
Kemudian yang tiga lagi, setelah diverifikasi ternyata tidak cukup alasan untuk diproses kepersidangan. Artinya menurut Surahman, tidak memenuhi persyaratan sehingga sesuai dengan tata beracara MKD tidak ditindaklanjuti.
Sedangkan yang masih di dalam proses verifikasi ada 1, kemudian ada 1 lagi yang ditindaklanjuti ke persidangan , jadi ada 2 yang menunggu keputusan dari Panel. Sepenuhnya Panel diberikan hak otonom untuk rapat bersidang dan nanti menguji dari kecukupan alat bukti.
“Pimpinan MKD nantinya menerima laporan dari Panel, diharapkan diawal masa sidang yang akan datang Panel sudah bisa menyelesaikan tugasnya, terkait dengan perkara-perkara yang masuk," jelasnya.
Hal yang lain yang diinformasikan, adalah dalam rangka meningkatkan kinerja fungsi lembaga penegakan marwah lembaga perwakilan, baik mahkamah kehormatan maupun badan kehormatan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dalam rangka sosialisasi ke DPRD provinsi dan Kabupaten/kota ada satu semangat bersama untuk membuat asosiasi lembaga kehormatan dewan.
Nantinya akan di launching sekaligus akan menyelenggarakan seminar nasional tentang sistem penegakan etika lembaga perwakilan, yang direncanakan dilaksanakan di Jakarta tanggal 18-20 April 2016, yang akan dibuka Ketua DPR. Selain itu akan menghadirkan pengurus atau pimpinan badan-badan kehormatan DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota. Juga dari akademisi, kepolisian, kejaksaan dan media massa, untuk memberrikan masukan bagaimana kita meningkatkan upaya penegakan kode etik lembaga perwakilan. (as)Foto: Kresno/parle/od